CYBERCRIME
Pengertian Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang
sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang
ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang
keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk
dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime
adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
10. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah
usaha pengintaian sitem milik orang lain.
Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
- Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang
melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
Tinjauan
Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki
UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya
Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber
crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
- KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
Kesimpulan :
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet,
banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah
untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam
rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan
penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan
konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau
komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau yahoo mail.

